Pengertian Pajak Parkir Menurut Ahli - Menurut Rochmat Soemitro (2003:5) Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal/kontra prestasi yang langsung dapat ditunjukan untuk membayar pengeluaran umum.
Sedangkan menurut Sujana Ismaya (2006:487) Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontra prestasi) yang langsung dapat ditujukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum berkenaan tugas negara untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan negara, kemakmuran bangsa, dan kesejahteraan rakyat.”