- Pada tanggal 13 Januari 2010 PT.A membayar sewa Truk sebesar Rp.4.000.000 kepada bapa Wawai (Non NPWP, Non PKP) harga diluar PPN. Tarif PPh Pasal 23 = 2%.
- Tanggal 10 Februari PT.A membayar jasa pemasaran kepada Y Corp. yang berkedudukan di Singapura sebesar Rp.45.000.000 (diluar PPN, tidak Tax Treaty).
- Dikerahui: PPh Terutang Rp.40.000.000, PPh Pasal 22 Rp.2.000.000, PPh Pasal 23 Rp.3.000.000, PPh Pasal 24 Rp.15.000.000, PPh Pasal 25 Rp.15.000.000... Buat jurnalnya?
- Dikerahui: PPh Terutang Rp.40.000.000, PPh Pasal 22 Rp.2.000.000, PPh Pasal 23 Rp.3.000.000, PPh Pasal 24 Rp.15.000.000, PPh Pasal 25 Rp.35.000.000... Buat jurnalnya?
1. Keterangan: Karena tidak mempunyai NPWP maka PPh dikalikan 200%.
Jurnalnya:
Biaya Sewa Truk Rp.4.000.000
Utang PPh Pasal 23 Rp. 160.000*
Kas/Bank Rp.3.840.000
* (Rp.4.000.000 x 4%) x 200%
Jurnal pada saat pembayaran PPh Pasal 23:
Utang PPh Pasal 23 Rp.160.000
Kas/Bank Rp.160.000
2. Jurnalnya:
Biaya Jasa Manajemen Rp.45.000.000
PPN Masukan Rp. 4.500.000
Kas Rp.31.500.000
Utang PPh Pasal 26 Rp. 9.000.000
Utang PPN Jasa Luar Negeri Rp. 4.500.000
Pencatatan atas Penyetoran PPh Pasal 26 dan PPN:
Utang PPh Pasal 26 Rp.9.000.000
Utang PPN Jasa Luar Negeri Rp.4.500.000
Kas Rp.13.500.000
3.
PPh Terutang Rp.40.000.000
PPh yang dipotong pihak lain:
PPh Pasal 22 Rp. 2.000.000
PPh Pasal 23 Rp. 3.000.000
PPh Pasal 24 Rp.15.000.000
PPh Pasal 25 Rp.15.000.000 Rp.35.000.000
Kurang Bayar Rp. 5.000.000
Jurnal-Jurnal:
Pencatatan saat pada timbul hutang pajak:
Ikhtisar Laba/Rugi Rp.40.000.000
Utang PPh Pasal 17 Rp.40.000.000
Pencatatan hutang PPh Pasal 29:
Utang PPh Pasal 17 Rp.40.000.000
Utang PPh Pasal 29 Rp. 5.000.000
Piutang PPh Pasal 22 Rp. 2.000.000
Piutang PPh Pasal 23 Rp. 3.000.000
Piutang PPh Pasal 24 Rp.15.000.000
Piutang PPh Pasal 25 Rp.15.000.000
Pencatatan pada saat pembayaran PPh Pasal 28A:
Utang PPh Pasal 29 Rp.5.000.000
Kas Rp.5.000.000
4.
PPh Terutang Rp.40.000.000
PPh yang dipotong pihak lain:
PPh Pasal 22 Rp. 2.000.000
PPh Pasal 23 Rp. 3.000.000
PPh Pasal 24 Rp.15.000.000
PPh Pasal 25 Rp.35.000.000 Rp.35.000.000
Lebih Bayar Rp.15.000.000
Jurnal-Jurnal:
Pencatatan saat pada timbul hutang pajak:
Ikhtisar Laba/Rugi Rp.40.000.000
Utang PPh Pasal 17 Rp.40.000.000
Pencatatan hutang PPh Pasal 28A:
Utang PPh Pasal 17 Rp.40.000.000
Piutang PPh Pasal 28A Rp.15.000.000
Piutang PPh Pasal 22 Rp. 2.000.000
Piutang PPh Pasal 23 Rp. 3.000.000
Piutang PPh Pasal 24 Rp.15.000.000
Piutang PPh Pasal 25 Rp.35.000.000
Pencatatan pada saat pembayaran PPh Pasal 28A:
Kas/Bank Rp.15.000.000
Piutang PPh Pasal 28A Rp.15.000.000
(Jika tidak terbit SPMKP= Nihil)
(Rp.4.000.000 x 4%) x 200% = 320.000
BalasHapusmantapss
BalasHapusjawaban no. 2 itu gak klop antara sisi debit dan kredit nya.. thanks
BalasHapusIya betul kayaknya banyak kesalahan ya. Itu no.1 biaya sewanya 4.400.000 bukan 4.000.000. bener ga ? Hehe
HapusIya betul kayaknya banyak kesalahan ya. Itu no.1 biaya sewanya 4.400.000 bukan 4.000.000. bener ga ? Hehe
Hapuskab bukan PKP mas jadi ya gak kena PPN
HapusPT. AT sebuah perusahaan perkebunan melakukan pembayaran PPh dgn rincian sebagai berikut :
BalasHapus1. PPh Psl 21 Bonus Ktr pusat bln Desember 2017 Rp. 2.000.000.000,-
2. PPh Final pesangon Ktr pusat bulan Desember 2017 Rp. 60.000.000,-
3. PPh Psl 21 Penghargaan Ktr pusat Rp. 5.000.000,-
4. PPh Psl 23 Masa Bulan Desember 2017 Rp. 10.000.000,-
5. PPh Psl 23 Jasa Bulan Desember 2017 Rp. 300.000,-
6. PPh Psl 22 TBS Bulan Desember 2017 Rp. 12.000.000,-
7. PPh Psl 21 THN Ktr Cabang Bulan Desember 2017 Rp. 50.000.000,-
8. PPh Final Pesangon Ktr Cabang Bln Desember 2017 Rp. 51.000.000,-
9. PPh Psl 21 Penghargaan Ktr Cabang Bln Desember 2017 Rp. 5.000.000,-
10. PPh Psl 21 Upah Ktr Cabang Bln Desember 2017 Rp. 2.000.000,-
11. PPh Psl 21 Bonus Ktr Cabang Bln Desember 2017 Rp. 260.000.000,-
Seluruh transaksi tersebut diatas dibayar dengan menggunakan Cek Bank pada tanggal 05 Januari 2018. Mohon untuk bagaimana membuat jurnalnya. Trima kasih..