Jumat, 12 Juli 2013

Pengertian Pajak Parkir Menurut Ahli

Pengertian Pajak Parkir Menurut Ahli - Menurut Rochmat Soemitro (2003:5) Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal/kontra prestasi yang  langsung dapat ditunjukan untuk membayar pengeluaran umum.

Sedangkan menurut Sujana Ismaya (2006:487) Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontra prestasi) yang langsung dapat ditujukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum berkenaan tugas negara untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan negara, kemakmuran bangsa, dan kesejahteraan rakyat.”

Dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir dikemukakan bahwa Pajak parkir adalah Pajak Daerah yang dikenakan atas penyelenggara tempat parkir diluar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun sebagai suatu usaha termasuk penyedia tempat penitipan kendaraan bermotor yang memungut bayaran.

Berdasarkan peraturan daerah Kota Tasikmalaya nomor 19 tahun 2003 Bab 2 Pasal 2, yaitu :
1. Objek Pajak Parkir adalah penyelenggara tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
a. Penyelenggara tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a) Gedung Parkir
b) Pelataran dan Bangunan Umum Parkir
c) Garasi
d) Tempat Penitipan Kendaraan Bermotor
b. Tidak termasuk Objek Pajak Parkir sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah :
Penyelenggara tempat parkir oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar