Tampilkan postingan dengan label Manajemen Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manajemen Pajak. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Juli 2013

Pengertian Pajak Parkir Menurut Ahli

Pengertian Pajak Parkir Menurut Ahli - Menurut Rochmat Soemitro (2003:5) Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal/kontra prestasi yang  langsung dapat ditunjukan untuk membayar pengeluaran umum.

Sedangkan menurut Sujana Ismaya (2006:487) Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontra prestasi) yang langsung dapat ditujukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum berkenaan tugas negara untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan negara, kemakmuran bangsa, dan kesejahteraan rakyat.”

Selasa, 08 Mei 2012

Transfer Pricing dalam Praktek Perpajakan Internasional

1. Definisi Transfer Pricing
Bagi organisasi yang terdesentralisasi, keluaran dari sebuah divisi dipakai sebagai masukan bagi divisi lain. Transaksi antar divisi ini mengakibatkan timbulnya suatu mekanisme transfer pricing. Transfer pricing didefenisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying divison). (Henry Simamora, 1999:272). Transfer pricing sering juga disebut dengan intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional atau internal pricing yang merupakan harga yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota (grup perusahaan). Transfer pricing biasanya ditetapkan untuk produk-produk antara (intermediate product) yang merupakan barang-barang dan jasa-jasa yang dipasok okeh divisi penjual kepada divisi pembeli. Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer pricing dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati. Oleh karena itu transfer pricing juga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara sistematis yang ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara.