Jumat, 12 Juli 2013

Pengertian Pajak Parkir Menurut Ahli

Pengertian Pajak Parkir Menurut Ahli - Menurut Rochmat Soemitro (2003:5) Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal/kontra prestasi yang  langsung dapat ditunjukan untuk membayar pengeluaran umum.

Sedangkan menurut Sujana Ismaya (2006:487) Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontra prestasi) yang langsung dapat ditujukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum berkenaan tugas negara untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan negara, kemakmuran bangsa, dan kesejahteraan rakyat.”

Senin, 11 Juni 2012

Tarif P3B

Ringkasan Tarif P3B (dari http://www.pajak.go.id)


NO NEGARA PAJAK PENGHASILAN DIVIDEN BUNGA & ROYALTI
TARIF BPT PENGECUALIAN PERUSAHAAN KBH DIVIDEN BUNGA ROYALTI
PORTFOLIO PENYERTAAN LANGSUNG UMUM KHUSUS UMUM KHUSUS
1Aljazair10%Tidak ada15%15%15%-15%-
2Australia15%Ya15%15%10%-15%10%40
3Austria12%Ya15%10%1010%-10%-
4Bangladesh10%Ya15%10%1010%-10%-
5Belgia15%Tidak15%15%15%10%10%-
-Renegosiasi10%Ya15%10%1110%-10%-

Latihan Akuntansi Pajak

Latihan-Latihan Akuntansi Pajak (PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, Jurnal PPh Badan Lebih/Kurang Bayar):
  1. Pada tanggal 13 Januari 2010 PT.A membayar sewa Truk sebesar Rp.4.000.000 kepada bapa Wawai (Non NPWP, Non PKP) harga diluar PPN. Tarif PPh Pasal 23 = 2%.
  2. Tanggal 10 Februari PT.A membayar jasa pemasaran kepada Y Corp. yang berkedudukan di Singapura sebesar Rp.45.000.000 (diluar PPN, tidak Tax Treaty).
  3. Dikerahui: PPh Terutang Rp.40.000.000, PPh Pasal 22 Rp.2.000.000, PPh Pasal 23 Rp.3.000.000, PPh Pasal 24 Rp.15.000.000, PPh Pasal 25 Rp.15.000.000... Buat jurnalnya?
  4. Dikerahui: PPh Terutang Rp.40.000.000, PPh Pasal 22 Rp.2.000.000, PPh Pasal 23 Rp.3.000.000, PPh Pasal 24 Rp.15.000.000, PPh Pasal 25 Rp.35.000.000... Buat jurnalnya?
Jawabannya:

Jumat, 08 Juni 2012

Jurnal untuk PPh Pasal 28A Lebih Bayar

PPh Pasal 28A untuk lebih bayar. Contoh Soal:
Diketahui:
PPh Terutang Rp.30.000.000
Piutang PPh Pasal 22 Rp.1.000.000
Piutang PPh Pasal 23 Rp.2.000.000
Piutang PPh Pasal 24 Rp.12.000.000
Piutang PPh Pasal 25 Rp.20.000.000
Ditanyakan:
  1. Hitung Kurang/Lebih Bayar
  2. Buatlah jurnalnya
Jawaban:

Senin, 21 Mei 2012

Pelaporan Pajak

Sumber: http://www.pajak.go.id/content/pelaporan-pajak
Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak yang telah dilakukan.

Rabu, 09 Mei 2012

Contoh Soal Membuat Jurnal PPN

 Transaksi-Transaksi pada bulan Mei 2012:
  1. PT.A (PKP) beli barang (BKP) kepada PT.B (PKP) sebesar Rp.100.000.000, dibayar tunai.
  2. PT.A (PKP) mengembalikan barang tersebut kepada PT.B (PKP) sebesar Rp.10.000.000.
  3. PT.A jual barang dagang ke PT.C (PKP) sebesar Rp.120.000.000, dibayar kredit.
  4. PT.A terima pelunasan dari PT.C
 Jurnal PT.A:

Selasa, 08 Mei 2012

Transfer Pricing dalam Praktek Perpajakan Internasional

1. Definisi Transfer Pricing
Bagi organisasi yang terdesentralisasi, keluaran dari sebuah divisi dipakai sebagai masukan bagi divisi lain. Transaksi antar divisi ini mengakibatkan timbulnya suatu mekanisme transfer pricing. Transfer pricing didefenisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying divison). (Henry Simamora, 1999:272). Transfer pricing sering juga disebut dengan intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional atau internal pricing yang merupakan harga yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota (grup perusahaan). Transfer pricing biasanya ditetapkan untuk produk-produk antara (intermediate product) yang merupakan barang-barang dan jasa-jasa yang dipasok okeh divisi penjual kepada divisi pembeli. Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer pricing dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati. Oleh karena itu transfer pricing juga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara sistematis yang ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara.